Lampung Timur, 24 Januari 2026. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pengurus Wilayah Lampung menjalin kerja sama strategis dengan Pondok Pesantren Riyadlatul ’Ulum, Batanghari, Lampung Timur, melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU pada Sabtu, 24 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan pesantren tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan serta perwakilan pondok pesantren dari sejumlah wilayah di Lampung Timur, mulai dari pengasuh, pengurus, hingga para ustadz.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan santri, khususnya dalam aspek pendampingan hukum serta pencegahan praktik perundungan atau bullying di lingkungan pesantren.
Sinergi Pesantren dan LBH dalam Pendampingan Hukum
Penandatanganan MoU dirangkaikan dengan diskusi publik yang melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, serta praktisi perlindungan anak. Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ketua PW GP Ansor Lampung Budi Hadi Yunanto, M.Pd, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Yudhi Al Fadri, S.H., M.M (PLT Wakil Gubernur Lampung), Kepala Dinas P3AP2KB Lampung Timur, perwakilan Kementerian Agama Lampung Timur, serta LBH GP Ansor Lampung.
Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum litigasi dan nonlitigasi, penyuluhan hukum, serta penguatan pemahaman hukum bagi santri dan tenaga pendidik di lingkungan pesantren. Pendampingan tersebut diarahkan agar pesantren memiliki mekanisme perlindungan yang jelas, sistematis, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Ketua LBH Ansor PW Lampung Sarhani, S.H menegaskan bahwa pendampingan hukum di pesantren tidak boleh bersifat reaktif semata. Menurutnya, pesantren membutuhkan pendekatan hukum yang preventif dan edukatif agar potensi konflik sosial, pelanggaran hak santri, maupun persoalan hukum lainnya dapat dicegah sejak dini.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan materi dan diskusi terbuka mengenai tantangan hukum di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara praktisi hukum, pengelola pesantren, dan pemangku kebijakan dalam membangun ekosistem pendidikan pesantren yang aman dan berkeadilan.
Mitigasi Bullying sebagai Tanggung Jawab Moral Pesantren
Isu mitigasi bullying menjadi fokus utama dalam diskusi publik yang digelar setelah penandatanganan MoU. Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas disiplin, antara lain Okta Rani Setiawati, S.Psi, M.Psi, psikolog dari Universitas Malahayati Lampung, Titin Wahyuni, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Dinas P3AP2KB Lampung Timur, serta Brigpol Vivi Verawati, S.H, Polwan Polsek Batanghari.
Para narasumber menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam mencegah perundungan di lingkungan pesantren, mulai dari penguatan kesehatan mental santri, peran keluarga dan lembaga pendidikan, hingga dukungan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan secara proporsional dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Riyadlatul ’Ulum, Gus Kholid Misbahul Munir, S.Pd.I menegaskan bahwa pesantren sejatinya harus kembali pada khittahnya sebagai rumah penyemaian akhlak mulia. Setiap santri, menurutnya, adalah amanah Ilahi yang wajib dididik dengan kasih sayang, bukan dengan kekerasan.
“Pondok pesantren sejatinya harus kembali pada khittahnya sebagai rumah penyemaian akhlak mulia, di mana setiap santri dipandang sebagai amanah Ilahi yang wajib dididik dengan kasih sayang, bukan dengan kekerasan. Kita memikul tanggung jawab moral yang besar untuk berjihad memutus mata rantai perundungan hingga ke akarnya, memastikan pesantren menjadi wadah yang aman bagi pembentukan karakter santri yang tangguh lagi beradab. Lebih dari sekadar lingkungan internal, pesantren harus tampil sebagai garda terdepan dan teladan nyata bagi masyarakat luas dalam memerangi budaya kekerasan, membuktikan bahwa pendidikan sejati dibangun di atas fondasi ta’dhim dan cinta kasih, bukan intimidasi,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pesantren tidak hanya bertanggung jawab atas keamanan internal, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai teladan moral bagi masyarakat luas dalam membangun budaya pendidikan yang beradab dan bebas kekerasan.
Melalui kerja sama ini, LBH Ansor PW Lampung dan Pondok Pesantren Riyadlatul ’Ulum berharap pesantren semakin siap menghadapi persoalan hukum dan sosial secara sistematis, sekaligus memperkuat posisinya sebagai lembaga pendidikan yang aman, humanis, dan berorientasi pada pembentukan karakter santri yang bermoral dan berdaya.
Lampiran Foto Kegiatan

