Diskusi Publik Mitigasi Bullying di Pondok Pesantren: Komitmen Nyata Riyadlatul ‘Ulum Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Bermartabat

d601e3f9-0eb5-4978-9afd-093f743f416a

Batanghari, 23 Januari 2026Isu bullying di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren, tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sepele atau kasus insidental. Berbagai temuan dan laporan menunjukkan bahwa praktik perundungan, baik secara verbal, fisik, psikologis, maupun struktural, berpotensi merusak iklim belajar, menghambat perkembangan karakter santri, serta mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keislaman yang seharusnya dijunjung tinggi. Kesadaran inilah yang mendorong Pondok Pesantren Riyadlatul ‘Ulum untuk mengambil langkah terbuka dan progresif melalui penyelenggaraan Diskusi Publik Mitigasi Bullying di Pondok Pesantren.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum edukasi publik sekaligus refleksi bersama, yang menghadirkan pemangku kepentingan dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh pesantren, hingga lembaga bantuan hukum. Diskusi publik ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Yayasan Riyadlatul ‘Ulum dengan Lembaga Bantuan Hukum Ansor PW Lampung, sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam penguatan perlindungan hukum dan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.

Mengakui Masalah sebagai Langkah Awal Perubahan

Pondok pesantren selama ini dikenal sebagai institusi pendidikan berbasis nilai, akhlak, dan keteladanan. Namun, pengakuan jujur perlu disampaikan bahwa kompleksitas relasi sosial di lingkungan berasrama menyimpan potensi konflik yang, jika tidak dikelola dengan baik, dapat bermuara pada praktik bullying. Menghindari atau menutup-nutupi persoalan tersebut justru memperbesar risiko terjadinya pelanggaran hak santri.

Melalui diskusi publik ini, Pondok Pesantren Riyadlatul ‘Ulum secara terbuka menyatakan bahwa upaya mitigasi bullying harus dimulai dari keberanian untuk mengakui potensi masalah, memahami akar penyebabnya, serta menyusun langkah pencegahan dan penanganan yang sistematis. Pendekatan ini menegaskan bahwa menjaga marwah pesantren tidak dilakukan dengan menutup persoalan, melainkan dengan memperbaiki tata kelola dan budaya internal secara berkelanjutan.

Forum Edukasi Publik Berbasis Akademik dan Kebijakan

Diskusi publik ini dirancang tidak sekadar sebagai seremonial, tetapi sebagai ruang dialog berbasis kajian akademik, kerangka hukum, dan kebijakan perlindungan anak. Para narasumber memaparkan perspektif multidisipliner mengenai bullying, mulai dari definisi dan bentuk-bentuk perundungan, dampak psikososial terhadap korban, hingga tanggung jawab institusi pendidikan dalam mencegah dan menanganinya.

Pendekatan berbasis kebijakan menjadi penekanan utama. Pesantren sebagai lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk menyesuaikan sistem pengasuhan dan pengawasan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Diskusi ini menegaskan bahwa nilai-nilai keislaman dan hukum positif negara bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan saling menguatkan dalam menjamin keselamatan dan martabat santri.

Penandatanganan MoU dengan LBH Ansor PW Lampung

Salah satu momentum penting dalam kegiatan ini adalah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Yayasan Riyadlatul ‘Ulum dengan Lembaga Bantuan Hukum Ansor PW Lampung. MoU ini menandai komitmen kerja sama dalam bidang pendampingan hukum, edukasi hak-hak santri, serta penguatan sistem pencegahan dan penanganan kasus bullying di lingkungan pesantren.

Ketua LBH Ansor PW Lampung, Sarhani, S.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pesantren memiliki akses terhadap perspektif hukum yang adil dan berorientasi pada perlindungan korban. LBH Ansor tidak diposisikan sebagai pihak yang mengawasi dengan kecurigaan, melainkan sebagai mitra strategis dalam membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Bagi Yayasan Riyadlatul ‘Ulum, kerja sama ini menunjukkan kesiapan institusi untuk membuka diri terhadap evaluasi dan pendampingan eksternal. Langkah ini jarang diambil oleh lembaga pendidikan berbasis pesantren, sehingga menjadi sinyal kuat bahwa Riyadlatul ‘Ulum menempatkan keselamatan dan kesejahteraan santri sebagai prioritas utama, bukan sekadar jargon.

Membangun Pesantren Aman sebagai Tanggung Jawab Bersama

Diskusi publik ini menegaskan bahwa mitigasi bullying bukan hanya tanggung jawab pengasuh atau pengelola pesantren, tetapi merupakan kerja kolektif seluruh ekosistem pendidikan. Santri, pendidik, orang tua, alumni, dan pemangku kepentingan eksternal perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai batasan perilaku, mekanisme pelaporan, serta prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian konflik.

Pondok Pesantren Riyadlatul ‘Ulum memandang bahwa pesantren aman adalah pesantren yang memiliki sistem pencegahan, bukan sekadar reaksi setelah terjadi kasus. Edukasi berkelanjutan, pembinaan karakter, serta penguatan budaya saling menghormati menjadi fondasi utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan bermartabat.

Pesantren Progresif di Tengah Tantangan Zaman

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan, Pondok Pesantren Riyadlatul ‘Ulum menempatkan diri sebagai pesantren yang progresif dan adaptif terhadap perubahan. Kegiatan diskusi publik dan penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan identitas keislaman dan tradisi pesantren.

Pesantren tidak lagi cukup hanya dikenal sebagai tempat menimba ilmu agama, tetapi juga harus menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang santri secara utuh, baik intelektual, spiritual, maupun psikologis. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kepada masyarakat luas bahwa pesantren mampu bertransformasi dan menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak dan pendidikan berkarakter.

Ajakan Kolaborasi dan Komitmen Bersama

Melalui kegiatan ini, Pondok Pesantren Riyadlatul ‘Ulum mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat sipil untuk membangun kolaborasi nyata dalam upaya pencegahan bullying di lingkungan pendidikan. Komitmen ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi akan diwujudkan melalui langkah-langkah konkret, evaluasi berkala, dan penguatan kebijakan internal pesantren.

Diskusi publik ini diharapkan menjadi titik awal bagi terciptanya ekosistem pesantren yang aman, adil, dan bermartabat. Sebuah pesantren yang berani belajar dari tantangan, terbuka terhadap kritik, dan konsisten menempatkan kemanusiaan sebagai nilai utama dalam proses pendidikan.
Bagikan:

Tinggalkan Balasan